Bapenda DKI Jelaskan Aturan Rinci Kenaikan Pajak Makanan dan Minuman
Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan minuman di wilayah Jakarta menjadi 10% sejak 5 Januari 2024 lalu.
Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan minuman di wilayah Jakarta menjadi 10% sejak 5 Januari 2024 lalu.