Kemenkes mengatakan iuran peserta BPJS Kesehatan usai kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025 mendatang akan dibahas bersama.
Kemenkes mengatakan iuran peserta BPJS Kesehatan usai kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025 mendatang akan dibahas bersama.