Kerja 5 Tahun dengan Gaji UMP Jakarta, Berapa Saldo JHT yang Dicairkan?
Saldo JHT bisa dicairkan semua setelah resign, pensiun, mengalami PHK, cacat total, atau meninggal dunia. Sedangkan bagi pekerja aktif adalah 10% dan 30%.
Saldo JHT bisa dicairkan semua setelah resign, pensiun, mengalami PHK, cacat total, atau meninggal dunia. Sedangkan bagi pekerja aktif adalah 10% dan 30%.