Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat (RPP Pemberian Pinjaman)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka ruang bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga asing. Pemberian pinjaman tersebut bertujuan untuk mendukung pembiayaan program pembangunan prioritas pemerintah yang akan dijalankan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dengan biaya modal yang murah khususnya pada proyek-proyek dengan internal rate of return rendah, selain dari penyertaan modal negara dan transfer daerah; dan mendukung peningkatan ekspor pemerintah dengan adanya kebijakan memberikan pinjaman pada Pemerintah Asing yang mengharuskan produk Indonesia digunakan oleh negara tersebut. Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Secara singkat ruang lingkup pengaturan RPP Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut : Bab I tentang Ketentuan Umum, mengatur definisi terminologi-terminologi yang digunakan dalam batang tubuh, ruang lingkup pengaturan pemberian pinjaman, prinsip pemberian pinjaman, tujuan pemberian pinjaman, dan jangka waktu pemberian pinjaman. Bab II tentang Kewenangan dan Sumber Pemberian Pinjaman, mengatur pelaksanaan pemberian pinjaman dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Penerima pinjaman meliputi Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, pemerintah asing, dan lembaga asing. Adapun sumber pemberian pinjaman berasal dari APBN termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Badan Layanan Umum (BLU). Bab III tentang Kebijakan Pemberian Pinjaman, mengatur kewenangan Menteri Keuangan menyusun kebijakan pemberian pinjaman. Dalam menyusun kebijakan pemberian pinjaman, Menteri Keuangan melakukan koordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga. Bab IV tentang Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, mengatur persyaratan penerima pinjaman, penyampaian permohonan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan, penganggaran, perundingan dan perjanjian, serta pencairan pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Bab V tentang Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Asing dan Lembaga Asing, mengatur kewenangan Pemerintah untuk dapat menugaskan BLU untuk pemberian pinjaman kepada pemerintah asing, penugasan BUMN, dan/atau Badan Hukum Lainnya (BHL) untuk pemberian pinjaman kepada lembaga asing, persyaratan debitur, penyampaian permohonan oleh pemerintah asing dan lembaga asing, penilaian dan persetujuan permohonan pinjaman, penganggaran, perundingan dan perjanjian, serta pencairan pinjaman kepada pemerintah asing dan lembaga asing. Bab VI tentang Pembayaran Kembali dan Mata Uang, mengatur kewajiban pembayaran kewajiban bagi penerima pinjaman, dan penggunaan mata uang rupiah dalam pemberian pinjaman. Bab VII tentang Penatausahaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, mengatur penatausahaan pemberian pinjaman, kewajiban penyampaian laporan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta tindakan penyelesaian permasalahan pemberian pinjaman. BAB VIII Ketentuan Penutup. Konsultasi Publik RPP Pemberian Pinjaman berlangsung selama 14 (empat belas) hari sejak dipublikasikan atau tanggal 17 April 2024 s.d. 1 Mei 2024. Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email [email protected] dengan mencantumkan subject “RPP Pemberian Pinjaman”. Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (Nama Lengkap dan NIK) serta asal instansi/organisasi. Naskah lengkap RPP Pemberian Pinjaman dapat diunduh di sini:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka ruang bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga asing. Pemberian pinjaman tersebut bertujuan untuk
- mendukung pembiayaan program pembangunan prioritas pemerintah yang akan dijalankan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dengan biaya modal yang murah khususnya pada proyek-proyek dengan internal rate of return rendah, selain dari penyertaan modal negara dan transfer daerah; dan
- mendukung peningkatan ekspor pemerintah dengan adanya kebijakan memberikan pinjaman pada Pemerintah Asing yang mengharuskan produk Indonesia digunakan oleh negara tersebut.
Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Secara singkat ruang lingkup pengaturan RPP Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut :
- Bab I tentang Ketentuan Umum, mengatur definisi terminologi-terminologi yang digunakan dalam batang tubuh, ruang lingkup pengaturan pemberian pinjaman, prinsip pemberian pinjaman, tujuan pemberian pinjaman, dan jangka waktu pemberian pinjaman.
- Bab II tentang Kewenangan dan Sumber Pemberian Pinjaman, mengatur pelaksanaan pemberian pinjaman dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Penerima pinjaman meliputi Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, pemerintah asing, dan lembaga asing. Adapun sumber pemberian pinjaman berasal dari APBN termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Badan Layanan Umum (BLU).
- Bab III tentang Kebijakan Pemberian Pinjaman, mengatur kewenangan Menteri Keuangan menyusun kebijakan pemberian pinjaman. Dalam menyusun kebijakan pemberian pinjaman, Menteri Keuangan melakukan koordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga.
- Bab IV tentang Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, mengatur persyaratan penerima pinjaman, penyampaian permohonan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan, penganggaran, perundingan dan perjanjian, serta pencairan pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
- Bab V tentang Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Asing dan Lembaga Asing, mengatur kewenangan Pemerintah untuk dapat menugaskan BLU untuk pemberian pinjaman kepada pemerintah asing, penugasan BUMN, dan/atau Badan Hukum Lainnya (BHL) untuk pemberian pinjaman kepada lembaga asing, persyaratan debitur, penyampaian permohonan oleh pemerintah asing dan lembaga asing, penilaian dan persetujuan permohonan pinjaman, penganggaran, perundingan dan perjanjian, serta pencairan pinjaman kepada pemerintah asing dan lembaga asing.
- Bab VI tentang Pembayaran Kembali dan Mata Uang, mengatur kewajiban pembayaran kewajiban bagi penerima pinjaman, dan penggunaan mata uang rupiah dalam pemberian pinjaman.
- Bab VII tentang Penatausahaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, mengatur penatausahaan pemberian pinjaman, kewajiban penyampaian laporan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta tindakan penyelesaian permasalahan pemberian pinjaman.
- BAB VIII Ketentuan Penutup.
Konsultasi Publik RPP Pemberian Pinjaman berlangsung selama 14 (empat belas) hari sejak dipublikasikan atau tanggal 17 April 2024 s.d. 1 Mei 2024.
Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email [email protected] dengan mencantumkan subject “RPP Pemberian Pinjaman”.
Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (Nama Lengkap dan NIK) serta asal instansi/organisasi.
Naskah lengkap RPP Pemberian Pinjaman dapat diunduh di sini: