LKPK: Jembatan antara Pusat dan Daerah dalam Manajemen Keuangan Publik
Dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan konsolidasian 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN). Sebagai alat untuk pengambilan keputusan sekaligus bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK), kualitas LKPP harus dijaga untuk menghindari garbage in garbage out yang berdampak pada kualitas LKPK dan pengambilan kebijakan. Dengan capaian WTP selama delapan kali berturut-turut (2016 s.d. 2023) diharapkan kualitas LKPP terus meningkat. Selengkapnya...
Dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan konsolidasian 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN). Sebagai alat untuk pengambilan keputusan sekaligus bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK), kualitas LKPP harus dijaga untuk menghindari garbage in garbage out yang berdampak pada kualitas LKPK dan pengambilan kebijakan. Dengan capaian WTP selama delapan kali berturut-turut (2016 s.d. 2023) diharapkan kualitas LKPP terus meningkat.