Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) menjadi instrumen dalam regulasi PBB-P2 yang dapat mengurangi beban, karena ada objek yang tak dikenai pajak.
Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) menjadi instrumen dalam regulasi PBB-P2 yang dapat mengurangi beban, karena ada objek yang tak dikenai pajak.