OJK menyatakan langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan dan prosedur yang tepat.
OJK menyatakan langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan pengawasan dan prosedur yang tepat.