OJK Denda Emiten-Manajer Investasi Rp 3,6 M Buntut Pelanggaran di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang telah melakukan pelanggaran di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang telah melakukan pelanggaran di pasar modal.