Pemalsu Rupiah Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 M

Pasal 36 ayat (1) UU 7/2011 mengatur pemalsu rupiah terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Jun 25, 2024 - 15:00
 0  2
Pemalsu Rupiah Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 M
Pasal 36 ayat (1) UU 7/2011 mengatur pemalsu rupiah terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.