Pemberi kerja harus menyetor iuran setiap bulan. Menurut Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, penyetoran iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pemberi kerja harus menyetor iuran setiap bulan. Menurut Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, penyetoran iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan.