Dirjen IKMA Kemenperin: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Mengacaukan Cash Flow Industri Dalam Negeri

Kemenperin menyebut kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat mengganggu arus kas industri dalam negeri.

Nov 20, 2024 - 06:00
 0  0
Kemenperin menyebut kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat mengganggu arus kas industri dalam negeri.