DJP: Pembayaran Pajak Diseragamkan Paling Lambat Jadi Tanggal 15 Bulan Berikutnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut sejumlah jenis pajak harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Nov 9, 2024 - 00:00
 0  0
DJP: Pembayaran Pajak Diseragamkan Paling Lambat Jadi Tanggal 15 Bulan Berikutnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut sejumlah jenis pajak harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.