Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan kegiatan dua perusahaan tambang di Morowali Utara. Hal itu karena terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan kegiatan dua perusahaan tambang di Morowali Utara. Hal itu karena terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang laut.