Embat Emas 774 Kg dan Rugikan RI Rp 1 T, WNA China Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa penambangan emas ilegal YH dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun akibat aksinya.

Oct 3, 2024 - 13:00
 0  2
Embat Emas 774 Kg dan Rugikan RI Rp 1 T, WNA China Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa penambangan emas ilegal YH dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun akibat aksinya.