Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut kelas rawat inap standar (KRIS) yang menggantikan BPJS Kesehatan hanya akan mempengaruhi iuran kelas 2 dan kelas 3.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut kelas rawat inap standar (KRIS) yang menggantikan BPJS Kesehatan hanya akan mempengaruhi iuran kelas 2 dan kelas 3.