Piutang Macet UMKM Tak Semua Dihapus Pemerintah, Ini Ketentuan di PP Nomor 47 Tahun 2024
Pemerintah akan menjalankan salah satu skema, yaitu penghapustagihan. Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur kalau bank BUMN atau non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan.
Pemerintah akan menjalankan salah satu skema, yaitu penghapustagihan. Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur kalau bank BUMN atau non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan.