Berikut Daftar Aset yang Menjadi Objek Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2!
Berikut Daftar Aset yang Menjadi Objek Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2!
Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2 akan segera diberlakukan per Januari 2021. Meskipun akan dilakukan dalam waktu dekat ini, ketentuan terkait aset apa saja yang menjadi objek dari program ini masih jarang diketahui oleh publik. Oleh sebab itu, kami rangkum daftar aset yang menjadi objek Program Pengungkapan Sukarela Tax Amnesty jilid 2!
Baca Juga: Ikut Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2, Butuh Dokumen Apa Saja?
Daftar Kode Harta yang Menjadi Objek Tax Amnesty Jilid 2
Kode harta yang menjadi objek dari program Tax amnesty jilid 2 diantaranya:
-
Kas dan Setara Kas
Objek ini meliputi uang tunai, tabungan, dan lain-lain.
-
Piutang dan Persediaan
Objek ini meliputi piutang, persediaan usaha, dan lain-lain.
-
Investasi
Objek ini meliputi saham, obligasi perusahaan, dan lain-lain
-
Alat Transportasi
Objek ini meliputi sepeda, mobil, dan lain-lain.
-
Harta Bergerak Lainnya
Objek ini meliputi logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya), peralatan elektronik, furniture, dan lain-lain
-
Harta Tidak Bergerak
Objek ini meliputi royalti, merek dagang, dan lain-lain
Baca Juga : Tax Amnesty Jilid II: Tujuan, Tarif, dan Contoh Penerapannya
Dokumen Pendukung Bukti Kepemilikan Harta
Jenis-jenis dokumen pendukung bukti kepemilikan harta, seperti:
-
Tabungan: diisi dengan rekening
-
Deposito: diisi dengan bilyet deposito
-
Kendaraan bermotor, bermobil: diisi dengan BPKP dan Nomor Polisi atau dokumen lain yang sejenis di luar negeri
-
Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya): diisi dengan nomor sertifikat kepemilikan
-
Tanah dan/atau bangunan: diisi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau akta jual beli
Baca Juga: Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak, Lebih Praktis Bersama Konsultanku!
Pedoman Dalam Menentukan Besaran Jumlah Harta Bersih
Dalam UU HPP Pasal 5 Ayat (9) tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan sebagai berikut:
- Nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara dengan kas;
- Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor;
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.