Jenis-jenis Form SPT Tahunan Orang Pribadi, Download Template Form SPT 1770 Gratis!
Jenis-jenis Form SPT Tahunan Orang Pribadi, Download Template Form SPT 1770 Gratis!
Melaporkan pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalani setiap Wajib Pajak. Indonesia sendiri menganut sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak dapat menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat menggunakan surat pemberitahuan (SPT) sebagai sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan perpajakan dan penyetoran pajak.
SPT adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, ada beberapa jenis formulir pada SPT yang perlu Anda ketahui. Simak selengkapnya dalam artikel ini.
3 Jenis Form SPT Tahunan Orang Pribadi, Download Gratis Form SPT 1770 S dan 1770 SS Excel
SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi ke dalam 3 jenis, yakni form SPT 1770 S, form SPT 1770 SS, dan form SPT 1107. Perbedaan antara ketiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada objek pajak, status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan Wajib Pajak setiap tahunnya. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.
Form SPT 1770 S
Form SPT 1770 S adalah sebuah formulir yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Formulir ini biasanya digunakan karyawan yang bekerja di dua tempat kerja dalam periode satu tahun pajak. Saat penyampaian form SPT Tahunan 1770 S, Wajib Pajak juga harus melampirkan bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri. Bagi Wajib Pajak yang memiliki status PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah), Anda perlu menyertakan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.
Form SPT 1770 SS
Form SPT 1770 SS adalah suatu formulir pajak yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta selama setahun. Form ini biasanya digunakan oleh karyawan yang sumber penghasilannya berasal dari satu perusahaan saja. Sama seperti form sebelumnya, form SPT 1770 SS juga perlu melampirkan bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.
Form SPT 1107
Form SPT 1107 adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan objek PPN dan PPN terutang atas Pengadaan Barang atau Jasa yang dilakukan oleh Pemungut PPN. Beberapa Wajib Pajak yang tergolong Pemungut PPN, antara lain bendahara pemerintah pusat, bendahara pemerintah daerah, bendahara desa, bendahara lain yang melakukan pemungutan PPN, atau badan lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Di samping itu, formulir ini juga dapat digunakan oleh seseorang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Baca Juga: Download Form SPT Badan 1771 Excel dan PDF, Gratis!
Tata Cara Lapor dan Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
Selain mengenal jenis-jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara melapor dan mengisi SPT tersebut. Formulir ini harus diisi dan dikirimkan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) setiap tahun sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Berikut kami berikan tata cara pelaporan dan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui form SPT 1770.
SPT 1770 adalah formulir yang diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari salah satu pekerjaan berikut.
-
Melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
-
Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
-
Memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final dan/atau bersifat Final, dan.
-
Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
SPT Tahunan Orang Pribadi pada dasarnya dapat disampaikan melalui berbagai cara, berikut adalah di antaranya.
-
Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP/KP2KP)
-
Melaporkan secara online melalui e-Filing/e-Form
-
Mengirimkan lewat pos
-
Mengirim melalui jasa ekspedisi
-
Melaporkan pajak melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP)
Sebelum melaporkan pajak, Anda perlu mengisi data-data yang diperlukan melalui formulir SPT. Form SPT 1770 sendiri dapat Anda peroleh melalui beberapa cara berikut.
-
Mengunduh di DJP Online
-
Mengambilnya di KPP/KP2KP terdekat
-
Mendapatkannya melalui mobil Pajak Keliling/Pojok Pajak
Sebelum mengisi form SPT 1770, Anda terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses pengisian, antara lain sebagai berikut.
-
Bukti potong PPh (jika ada)
-
Kartu Keluarga
-
Daftar harta
-
Data jumlah penghasilan
-
Catatan omset per bulan
-
Bukti penyetoran PPh Final
Setelah Anda mendapatkan form SPT 1770 dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda sudah bisa melakukan pengisian atas formulir tersebut. Perlu diketahui bahwa form SPT 1770 memiliki 5 bagian atau 5 lampiran yang terdiri atas lampiran induk dan lampiran I–IV. Kelima lampiran ini mencakup berbagai bagian informasi yang perlu Anda isi dengan benar dan lengkap. Berikut adalah tata cara pengisiannya.
Lampiran IV
Lampiran IV pada form SPT 1770 terdiri atas 3 bagian. Berikut adalah tahapan pengisian setiap bagiannya.
Lampiran IV Bagian A
-
Isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
-
Jika ingin menambahkan daftar harta lainnya, klik simbol “+”.
-
Pilih kode harta yang sesuai jenis harta, lalu isi keterangan “Nama Harta” dan “Tahun Perolehan”.
-
Pada “Harga Perolehan”, cantumkan nilai pada saat memperoleh harta.
-
Isi deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan, misalnya plat nomor kendaraan.
Lampiran IV Bagian B
-
Isi daftar utang akhir tahun.
-
Jika ingin menambahkan utang lainnya, klik simbol “+”.
-
Pilih kode utang sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah utang tersisa pada akhir tahun.
Lampiran IV Bagian C
-
Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.
-
Klik “Halaman Selanjutnya”.
Lampiran III
Sama seperti lampiran sebelumnya, lampiran III juga terdiri atas 3 bagian dengan tata cara pengisian sebagai berikut.
Lampiran III Bagian A
-
Isi data “Penghasilan Final” dan/atau “Bersifat Final” sesuai bukti potong yang diterima.
-
Isi “Nilai Penghasilan Bruto” dan “PPh Terutang”.
-
Untuk mengisi “PPh Final UMKM 0,5%”, ceklis pada poin 16, lalu klik tombol “PPh Final PP 46/23” yang muncul di atas formulir.
-
Isi data secara lengkap.
-
Lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengklik “Ya”.
-
Klik “Halaman Sebelumnya”.
-
Sistem akan menghitung total PPh terutang secara otomatis.
Lampiran III Bagian B
-
Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Lampiran III Bagian C
-
Dalam hal melakukan pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami.
-
Klik “Halaman Selanjutnya”.
Lampiran II
Berikut adalah tata cara pengisian pada lampiran II form SPT 1770
-
Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
-
Jika memiliki lebih dari satu bukti potong, Anda dapat menambah kolom dengan klik tombol “+”.
-
Klik “Halaman Selanjutnya”.
Lampiran I
Lampiran I pada form SPT 1770 terdiri atas 4 bagian. Berikut adalah tahapan pengisian setiap bagiannya.
Lampiran I Bagian A
Lampiran ini hanya diisi apabila Anda menyelenggarakan pembukuan. Isi bagian ini dengan identitas pembukuan seperti di bawah ini.
-
Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapatkan penghasilan neto.
-
Jika terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2.
-
Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia.
-
Sistem akan otomatis menghitung total penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
-
Klik “Halaman Selanjutnya”.
Lampiran 1 Bagian B
Lampiran ini perlu diisi apabila tidak melakukan pembukuan, tetapi melakukan pencatatan. Isi lampiran ini dengan data Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, serta Penghasilan Neto dengan cara mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.
Lampiran I Bagian C
Jika Anda bekerja di suatu perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto, dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang diterima dari perusahaan.
Lampiran I Bagian D
-
Isi Penghasilan Bersih dari Dalam Negeri yang Bukan Final, seperti bunga (selain bunga tabungan dan deposito), royalti, sewa (selain sewa tanah dan bangunan), penghargaan hadiah (selain hadian undian), keuntungan pengalihan harta, dan penghasilan lain.
-
Klik “Halaman Selanjutnya”.
Lampiran Induk
Dalam pengisian lampiran induk, berikut adalah beberapa langkah yang harus Anda lakukan.
-
Lengkapi data identitas.
-
Isi status kewajiban perpajakan suami atau istri.
-
Isi status PTKP pada Poin B 10.
-
Data yang dimasukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk.
-
Apabila memiliki penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan, isi pada kolom yang tersedia.
-
Poin B 17, isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar.
-
Jika Anda membayar PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak.
-
Jika SPT nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin G. Bila kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar.
-
Bila SPT Lebih Bayar, pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D.
-
Kelebihan pembayaran pajak akan lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak.
-
Pada Poin F 21, Anda bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya.
-
Pada Poin G, pilih dokumen yang dilampirkan.
-
Selanjutnya, isi tanggal pembuatan SPT dan klik “Submit”.
-
Unggah lampiran yang diperlukan.
-
Isi kode verifikasi yang dikirim ke email dan klik “Submit”.
-
Setelah itu, SPT akan terekam pada sistem Ditjen Pajak. Anda akan mendapat bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Lapor SPT Pajak Orang Pribadi Secara Praktis Bersama Konsultanku
Setelah mengetahui tahapan cara pelaporan SPT, Anda tentu sudah bisa melaksanakan kewajiban pelaporan pajak Anda dengan mudah. Kami juga sudah menyediakan beberapa form SPT Pajak Orang Pribadi yang bisa Anda gunakan dalam proses pelaporan pajak. Jangan lupa untuk mencatat tanggal batas pelaporan SPT agar Anda tidak dikenai denda.
Pelaporan dan pengisian SPT Pajak Orang Pribadi memang hal yang cukup rumit untuk dilakukan. Ada banyak data yang perlu diisi dengan benar dan lengkap agar laporan pajak dalam SPT menjadi valid. Namun Anda tidak perlu khawatir, Konsultanku hadir membantu Anda dalam memudahkan proses perhitungan dan pelaporan SPT. Dengan Konsultanku, urusan perpajakan Anda menjadi lebih terjamin karena ditangani oleh ahli pajak yang profesional.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi ke dalam 3 jenis, yakni form SPT 1770 S, form SPT 1770 SS, dan form SPT 1107. Ketiga jenis SPT tersebut memiliki perbedaan dari segi objek pajak, status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan Wajib Pajak setiap tahunnya.
Untuk menyajikan laporan pajak yang baik, Anda perlu memperhatikan kelengkapan dan kebenaran data yang dicantumkan dalam SPT. Yang tidak kalah penting, sampaikanlah laporan secara tepat waktu sesuai dengan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi. Kelak, informasi yang Anda berikan melalui SPT tersebut dapat memberi manfaat bagi tingkat kesejahteraan perekonomian negara. Oleh karena itu, kepatuhan Anda dalam menjalani kewajiban pelaporan pajak ini akan sangat berguna bagi pembangunan negara.