Simak Materi Berikut Biar Tidak Rugi karena Pajak Investasi
Simak Materi Berikut Biar Tidak Rugi karena Pajak Investasi
SPT atau Surat Pemberitahuan adalah laporan pajak atas penghasilan selama 1 tahun, serta laporan kekayaan harta dan utang yang dimiliki wajib pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu, jika anda mempunyai investasi keuangan dan telah mendapat keuntungan atas hasil investasi anda, maka bagaimanakah perhitungan tarif pajaknya, simak materi berikut untuk mendapat rincian pajak investasi anda.
Secara sederhana, atas kepemilikan aset pasar modal, berarti dicatat sebagai Harta. Apabila modal untuk berinvestasi tersebut berasal dari pinjaman, berarti dicatat di Kewajiban. Dan jika investor memperoleh keuntungan baik dalam bentuk selisih jual beli dan kupon, dividen, dan bagi hasil, maka dicatatkan dalam Penghasilan sesuai kategorinya.
Pajak Penghasilan Investasi
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
-
Objek Pajak
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Termasuk dalam pengertian bunga di atas adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Ketentuan di atas tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun Pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
-
Tarif
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia adalah sebagai berikut :
- dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
-
Pengecualian
Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia tidak dilakukan terhadap :
-
bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank lndonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
-
bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
-
bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
-
bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Usaha Pribadi UMKM
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi
-
Objek Pajak
Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
-
Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi adalah:
-
bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
-
15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
-
20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
-
diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
-
15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
-
20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
-
-
diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
-
15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
-
20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan
-
-
bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
-
5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
-
10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
-
-
Pemotong Pajak
-
penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
-
perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
-
Pengecualian
Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
-
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh; dan
-
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
-
Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-Undang PPh.
Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Karyawan
Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Diskonto SPN adalah selisih lebih antara :
-
nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder; atau
-
harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder,
-
tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.
-
Objek Pajak
Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
-
Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Diskonto SPN adalah :
-
20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
-
20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,
dari Diskonto SPN.
-
Pemotong Pajak
Pemotongan Pajak dilakukan oleh :
-
Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayar, atas Diskonto SPN yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo; atau
-
Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara maupun selaku pembeli, atas Diskonto SPN yang diterima di Pasar Sekunder.
-
Pengecualian
Pemotongan pajak tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
-
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
-
Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
-
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
Baca Juga : Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Pasangan Usahanya
-
Objek Pajak
Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Perusahaan Pasangan Usaha tersebut adalah perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
-
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
-
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
-
Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan modal ventura di atas adalah 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.
Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
-
Pengecualian
Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang tidak memenuhi ketentuan di atas dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Mengingat perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dalam Peraturan Pemerintah ini berbeda dengan perlakuan atas penghasilan lainnya, maka kepada perusahaan modal ventura diwajibkan untuk melakukan pembukuan yang terpisah atas penghasilan maupun biaya yang berkaitan dengan penghasilan dari transaksi penjualan saham ini.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Kode Harta dan Kewajiban
Secara umum, kode dalam SPT yang berkaitan dengan tulisan ini antara lain :
Kas dan Setara Kas
011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
015 = Setara kas lain
Investasi
031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi pemerintah
035 = Surat utang lain
036 = Reksa dana
037 = Instrumen derivatif
038 = Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya
039 = Investasi lainnya
Kewajiban
101 = Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank
102 = Kartu Kredit
103 = Utang Afiliasi
109 = Utang Lainnya
Dari pengetahuan tersebut, beberapa jenis penghasilan yang bersumber dari keuntungan atas investasi keuangan seperti dividen, bunga deposito/obligasi dan transaksi saham di pasar modal dikenakan pajak penghasilan final, yaitu masing-masing penghasilan tersebut dihitung secara terpisah satu dengan lainnya (tidak digabung) dengan menggunakan tarif pajak penghasilan final masing-masing sebagai berikut:
-
Transaksi jual/beli saham tarif pajak 0,01% dari nilai transaksi
-
Bunga deposito tarif pajak 20%
-
Reksadana (tidak dikenakan pajak, karena sudah terkena pajak)
-
Bunga/diskonto obligasi/surat berharga tarif pajak 15%
-
Keuntungan dari penjualan mata uang kripto (crypto-currency) dikenakan tarif pajak normal progresif