Optimalisasi Akuntabilitas UMKM dengan SAK EMKM

Optimalisasi Akuntabilitas UMKM dengan SAK EMKM

Apr 20, 2021 - 16:52
Oct 22, 2021 - 10:29
 0  17
Optimalisasi Akuntabilitas UMKM dengan SAK EMKM
Optimalisasi Akuntabilitas UMKM dengan SAK EMKM

Salah satu masalah terbesar pelaku UMKM adalah pencatatan dan pelaporan keuangan yang belum banyak mengikuti standar akuntansi yang berlaku. Padahal, hal tersebut nyata sangat penting dan dibutuhkan oleh pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.

 

UMKM terbukti telah membantu mendorong perekonomian dan merangsang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) tahun 2017 menunjukkan bahwa 97% lapangan kerja diberikan oleh UMKM, sehingga berkontribusi signifikan mengurangi pengangguran di Indonesia.

 

Berdasarkan peran pentingnya tersebut, maka perlu adanya dukungan dan dorongan yang nyata agar UMKM dapat terus berkembang. Salah satunya yakni melalui optimalisasi sektor pencatatan dan pelaporan keuangan agar dapat lebih maksimal dan modern.

 

 

Bukan tanpa tujuan, pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel akan membuat para pelaku UMKM lebih terlihat profesional dan terpercaya, sehingga akan mengundang para investor atau kreditur untuk berinvestasi dan membuat bisnis yang dijalankan semakin berkembang.

 

Dalam membantu mewujudkan optimalisasi akuntabilitas UMKM, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM). IAI sebagai organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia, berkomitmen untuk turut memajukan perekonomian negara. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mengesahkan SAK EMKM pada 24 Oktober 2016.

 

Penyusunan SAK EMKM dilatarbelakangi kendala UMKM dalam menerapkan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). SAK EMKM dibuat jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan SAK ETAP. Menurut Direktur Pengembangan Kompetensi dan Implementasi SAK IAI Yakub, sedikitnya ada dua penyebab mengapa pelaku UMKM tidak menyusun laporan keuangan dengan sesuai standar.

 

Pertama, cara untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan SAK masih tergolong sulit diterapkan oleh pelaku UMKM, dan kedua, UMKM tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menyusun laporan keuangan.

 

SAK EMKM ini telah dibuat lebih sederhana agar menjadi standar akuntansi dan keuangan yang mudah dipahami oleh pelaku UMKM di Indonesia. Standar ini juga diharapkan dapat membantu entitas dalam melakukan transisi dari pelaporan keuangan yang berdasar kas ke pelaporan keuangan dengan dasar akrual.

 

 

Penerbitan SAK EMKM ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong literasi keuangan bagi UMKM di Indonesia sehingga memperoleh akses yang semakin luas untuk pembiayaan dari industri perbankan.

 

Kedepannya, SAK EMKM ini juga diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan dan pengembangan pedoman atau panduan akuntansi bagi UMKM yang bergerak di berbagai bidang usaha. SAK EMKM ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2018 dengan penerapan dini diperkenankan.

 

Ada tiga laporan keuangan yang bisa dipelajari dan diterapkan oleh para pelaku UMKM menurut SAK EMKM:
 

1. Laporan posisi keuangan (neraca);

2. Laporan laba rugi;

3. Catatan atas laporan keuangan, yang berisi tambahan dan rincian.
 

Laporan tersebut disajikan minimal dalam bentuk dua periode atau dua tahun, agar laporan tersebut dapat dibandingkan setiap tahunnya.

 

Bagi para pelaku UMKM yang baru ingin mencoba menyusun laporan keuangan secara lebih teratur, transparan dan profesional, silakan gunakan standar yang telah ditetapkan di dalam SAK EMKM. Sekali lagi, pelaporan keuangan yang tertata dengan baik dapat digunakan sebagai acuan bagi para investor dalam pengambilan keputusan ekonomi, sekaligus pertanggungjawaban manajemen kepada pemilik usaha.