Perkembangan dan Pertentangan Thrift Shop di Indonesia

Perkembangan dan Pertentangan Thrift Shop di Indonesia

Apr 6, 2021 - 23:03
Apr 6, 2021 - 23:19
 0  8
Perkembangan dan Pertentangan Thrift Shop di Indonesia
Perkembangan dan Pertentangan Thrift Shop di Indonesia

Siapa kini tidak mengenal budaya thrift shop. Selama beberapa tahun ke belakang, kebiasaan berburu pakaian bekas, atau yang biasa disebut thrift shopping, telah menjadi fenomena yang populer terutama di kalangan anak muda.

 

Awalnya, kegiatan thrifting ini mulai digandrungi guna menghemat pengeluaran untuk kebutuhan membeli pakaian. Tidak jarang orang menemukan pakaian bekas dengan merek ternama dan masih sangat layak pakai, namun dengan harga yang cukup miring. Karena itu, tidak sedikit pula yang melihat peluang bisnis dari aktivitas thrifting ini.

 

Banyak yang sengaja berburu pakaian bekas untuk dijual kembali di online shop. Pakaian hasil thrifting tersebut di-rebranding dan dipercantik tampilannya, sehingga dapat dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Namun, hal tersebut pada akhirnya juga menimbulkan masalah tersendiri.

 

Banyaknya reseller pakaian hasil thrift shop yang mematok harga tinggi kemudian memicu perdebatan yang cukup panjang di antara para penikmatnya. Bukan tanpa alasan, thrift shop seharusnya memang bukan barang mahal. Ada misi sejarah dan budaya panjang di balik munculnya budaya thrift shop yang harus dipertanggungjawabkan para pelaku bisnis.

 

Sejarah Panjang Thrift Shop

 

Melansir dari laman ussfeed.com, sejarah panjang budaya thrifting ini dimulai sejak abad ke-18 sampai awal abad ke-19, di mana revolusi industri memungkinkan pakaian diproduksi secara massal. Di masa itu, harga pakaian menjadi sangat murah sehingga cara pandang masyarakat tentang pakaian berubah menjadi barang disposable (sekali pakai lalu buang). Hal itu berefek pada meningkatnya limbah pakaian bekas secara drastis, karena pakaian merupakan salah satu limbah yang sulit terurai.

 

Krisis ekonomi besar-besaran Amerika tahun 1920-an membuat banyak warganya kehilangan pekerjaan. Hal ini berdampak pula pada ketidakmampuan untuk membeli pakaian baru, sehingga sebagian besar dari mereka mulai terbiasa membeli pakaian-pakaian bekas.

 

Kebiasaan tersebut memicu tumbuhnya industri jual-beli pakaian bekas. Buffalo Exchange menjadi thrift shop pertama yang sukses membuka cabang ke-17 states across the US, total cabang yang mereka miliki mencapai 49 gerai.

 

Gaya berpakaian ala thrifting ini mencapai masa kejayaannya pada tahun 90an. Masa itu merupakan era keemasan Kurt Cobain dengan gaya hidup grunge-nya yang tengah menjadi panutan bagi hampir seluruh anak muda di dunia.

 

Kurt ikut mempopulerkan gaya berpakaian ala thrift yang identik dengan ripped jeans, flanel, atau tidak jarang juga mengenakan kaos atau kemeja yang sudah koyak dan berlubang-lubang. Anak-anak muda yang menggandrungi dan ingin meniru gaya berpakaian Kurt harus pergi ke thrift shop atau pasar loak, karena barang-barang tersebut tidak tersedia toko-toko retail konvensional pada masa itu.

 

Thrift Shop dan Isu Lingkungan

 

Masyarakat modern kini tidak hanya melihat thrifting dari kacamata ekonomi saja, tidak hanya melihat pakaian bekas sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan sandang dengan harga murah. Kini, masyarakat juga mulai melihatnya dari sisi pelestarian lingkungan.

 

Mengutip dari laman waste4change.com, industri pakaian dan mode, terutama fast fashion, menghasilkan banyak dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak tersebut di antaranya pencemaran air, penggunaan bahan-bahan kimia yang berbahaya, serta banyaknya sampah pakaian yang menumpuk. Selain itu, sampah tekstil sendiri merupakan salah satu jenis sampah yang sulit didaur ulang.

 

Oleh karena itu, budaya thrift shop, yang notabene juga mengusung semangat re-use (memakai kembali), dianggap bisa menjadi salah satu langkah baik untuk meminimalisir limbah pakaian bekas.

 

Hukum di Indonesia terhadap Thrift Shop 

Walaupun banyak diminati masyarakat dan dianggap baik bagi lingkungan, bisnis thrift shop di Indonesia ternyata tidak sepenuhnya legal. Bisnis yang banyak diminati oleh reseller ini ternyata melanggar sejumlah peraturan, di antaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas karena dianggap berpotensi membahayakan kesehatan.

 

Balai Pengujian Mutu Barang, Dirjen SPK, dan Kementerian Perdagangan melakukan uji coba terhadap pakaian bekas impor, dan menemukan sejumlah bakteri seperti S. Aureus, E. Coli, dan Kapang. Uji coba tersebut dilakukan menggunakan metode bacteriological analytical manual (BAM).

 

Selain karena faktor kesehatan, impor pakaian bekas juga dianggap berpotensi melemahkan industri pakaian lokal. Terutama industri tekstil kecil dan menengah yang dianggap akan sulit bersaing dengan pakaian bekas impor karena masalah harga dan brand ternama.

 

Berdasarkan penelusuran vice.com terhadap jalur distribusi pakaian bekas di Jakarta, berton-ton pakaian bekas yang tiba melalui pelabuhan-pelabuhan tikus itu paling banyak merupakan kiriman dari Jepang dan Korea Selatan, setelah sebelumnya sempat disortir di Malaysia.

 

Karung-karung berisi pakaian bekas itu langsung diangkut oleh truk-truk yang sudah menunggu di pelabuhan, untuk didistribusikan ke pasar-pasar barang bekas, termasuk salah satu yang paling populer, Pasar Senen. Seluruh proses di pelabuhan itu berlangsung dengan sangat normal, seolah bukan suatu kegiatan yang ilegal.

 

Bukan karena tidak paham peraturan, para pelaku industri pakaian bekas impor itu dapat terus beroperasi karena merasa ada “pihak lain” yang mengatur agar industri ini dapat terus berjalan.

 

David, misalnya, penjaga gudang transit pakaian bekas di Senen, berpendapat bahwa upaya pemerintah untuk memblokir jalur distribusi pakaian bekas impor akan sia-sia. Selama permintaan masyarakat tetap ada, dan tetap ada suplai dari Malaysia, Pakistan, atau negara-negara lain, “jalan” penyelundupan pun akan selalu ada. Menurutnya, ada pihak yang mengatur agar pasar pakaian bekas ini tetap ada, dan selalu bisa membuka jalan melalui pintu belakang.

 

Peran Serta Masyarakat

 

Berdasarkan semua informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa salah satu faktor utama yang menopang ekosistem thrift shopping adalah permintaan masyarakat sendiri. Thrift shopping merupakan suatu kebiasaan yang baik bila dilihat dari sisi tertentu. Namun, masyarakat juga mesti lebih cermat dan bijaksana dalam memilih produk yang akan digunakan atau dibeli. Terutama yang berhubungan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

 

Masyarakat sebagai konsumen adalah penentu atas keberlangsungan industri ini. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat baik bagi konsumen maupun bagi pelaku industri lokal.

 

Bisnis thrift shop memang cukup menjanjikan, terutama bagi para reseller. Namun, para pelaku bisnis ini juga harus mulai sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia. Bersikap bijaksana dalam memilih produk serta tidak mematok harga terlampau tinggi merupakan langkah-langkah sederhana yang bisa dilakukan untuk membantu menjaga ekosistem industri.

 

Anda tertarik untuk memulai bisnis thrift shop namun masih bingung dengan regulasi-regulasi yang berlaku? Tidak perlu khawatir. Anda bisa konsultasikan kesulitan yang Anda alami bersama kami. Di Konsultanku, Anda akan dipertemukan dengan berbagai ahli dan profesional di bidang hukum bisnis, perencanaan keuangan, pajak, dan lain-lain yang dapat membantu mencari solusi untuk setiap masalah Anda. Hubungi kami di sini.